SURAT KEPUTUSAN SIDANG UMUM
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT LAMPUNG
( SU MPM PTTL )
NOMOR: VI / SU / MPM –PTTL / 2010
Tentang
PENETAPANKETUA HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK KOMOPUTER PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT LAMPUNG PERIODE 2010 – 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi Teknokrat Tahun 2010 :
MENIMBANG
Bahwa pelaksanaan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi Teknokrat Tahun 2010 mutlak diperlukan materi-materi persidangan.
Bahwa sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang secara tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu adanya keputusan tentang Ketua Himpunan Mahasiswa
Perguruan Tinggi Teknokrat periode 2010-2011.
MENGINGAT
: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Teknokrat.
MEMPERHATIKAN
: Saran dan usulan peserta Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi Teknokrat Tahun 2010 dalam pembahasan penetapan Ketua Himpunan Mahasiswa
Perguruan Tinggi Teknokrat periode 2010-2011.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
Pertama
: Ketua Himpunan Mahasiswa Perguruan Tinggi Teknokrat Periode 2010 – 2011 sebagaimana terlampir. Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 Oktober 2010 Pukul : 10.00 wib. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi Teknokrat
Ketua,
(Horlan Jakosa)
Wakil Ketua,
(Angga Setiar)
Sekrataris
(Taupik Hidayat)
0 komentar:
Posting Komentar