rss

AD/ART HIMA TK


                                                                    SURAT KEPUTUSAN SIDANG UMUM
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA  PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT LAMPUNG
 ( SU MPM PTTL )
NOMOR: VI / SU / MPM –PTTL  / 2010
Tentang
PENETAPANKETUA HIMPUNAN  MAHASISWA TEKNIK KOMOPUTER PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT LAMPUNG  PERIODE 2010 – 2011

Dengan Rahmat Tuhan  Yang Maha Kuasa Pimpinan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi  Teknokrat Tahun 2010 :

MENIMBANG
 :
Bahwa pelaksanaan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi  Teknokrat Tahun 2010 mutlak diperlukan materi-materi persidangan. 

Bahwa sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang secara tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu  adanya keputusan  tentang Ketua Himpunan  Mahasiswa
 Perguruan Tinggi  Teknokrat periode 2010-2011.

MENGINGAT
: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi  Teknokrat.

MEMPERHATIKAN
: Saran dan usulan peserta Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi  Teknokrat Tahun 2010  dalam pembahasan  penetapan Ketua Himpunan Mahasiswa
Perguruan Tinggi  Teknokrat periode   2010-2011.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
Pertama

: Ketua Himpunan  Mahasiswa Perguruan Tinggi  Teknokrat  Periode 2010 – 2011 sebagaimana terlampir. Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.   Ditetapkan  di : Bandar Lampung Pada tanggal  : 24 Oktober 2010  Pukul  : 10.00 wib.   Pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Perguruan Tinggi  Teknokrat
 Ketua,
(Horlan Jakosa)

Wakil Ketua,
(Angga Setiar)

Sekrataris
(Taupik Hidayat)

0 komentar:


Posting Komentar

 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA